Agus Kurniawan, SH, MH : Diharapkan Seluruh Masyarakat Mengetahui Rokok llegal, Mana Yang Boleh dan Mana Yang Tidak Boleh di Edarkan

  • Bagikan

Foto : Agus Kurniawan, SH, MH saat memberikan Sosialisasi di Desa Serangan, Selasa (14/2/2023).

PONOROGO I satpolpp.ponorogo.go.id – Dukungan dari Agus Kurniawan, SH, MH Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ponorogo saat menjadi naras umber dalam Sosialisai Gempur Rokok illegal di Desa Serangan Kecamatan Sukorejo sangat terlihat, Terbukti saat memberikan pemahaman tentang ciri-ciri cukai dan larangannya sangat detail didepan apartur pemerintah Desa dan Kecamatan yang hadir dalam Sosialisasi.

Kegiatan yang mengambil tema,”Sosialisasi Pemberantasan Cukai Tembakau Ilegal” kali ini, dihadiri oleh beberapa dinas terkait antara lain, Kasatpol PP dan Damkar Ponorogo, Drs. Joni Widarto,M.Si, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agus Kurniawan, SH, MH, Kanit Piter Polres Ponorogo, Iptu Agus. S, Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Penyuluhan Bea Cukai Madiun, Joko Sartono dan juga beberapa jajaran dari pemerintah Kecamatan dan Desa.

Dalam sambutannya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Ponorogo, Drs. Joni Widarto,MSi mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini tidak lain adalah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang apa itu cukai, bahaya rokok ilegal dari segi kesehatan dan sanksi hukumnya.

“Peredaran Rokok Ilegal ini sangat berbahaya khususnya di bidang ekonomi, karena akan mengakibatkan penurunan penerimaan negara dari Cukai dan tentunya memiliki sanksi hukum apabila ditemukan pelanggaran,”tegasnya.

Terlihat, pada sosialisasi Gempur Rokok Illegal dilanjutkan dengan pengenalan pita cukai tahun 2023 dan pemaparan tentang aturan dan ketentuan sanksi hukum oleh 3 Nara sumber. Salah satunya Agus Kurniawan, SH, MH Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Disampaikan Agus Kurniawan, SH, MH bahwa dengan adanya sosialisasi ini masyarakat akan bisa tau mengenai pita cukai rokok illegal. “Jadi harapan kami agar seluruh masyarakat bisa mengetahui tentang ciri-ciri rokok illegal. sebab masyarakat banyak yang tidak mengerti dan tidak paham tentang rokok illegal, “terangnya saat menjadi naras umber dalam Sosilisasi Gempur Rokok Ilegal di desa Serangan Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo, Selasa (14/2/2023).

Lebih lanjut, Agus Kurniawan, berharap agar seluruh masyarakat bisa mengetahui mengenai rokok illegal. Dengan demikian masyarakat akan bisa memilah mana yang tidak boleh dan mana yang boleh di edarkan.

“Jadi dalam penindakan kita lebih mengutamakan tindakan penyegahan atau prefentif. jadi dengan mengenal atau mengetahui efek-efek dengan adanya rokok ilegal ini masyarakat akan mengenali hukum dan akan menghindari hukuman tentang rokok ilegal tersebut,”tandasnya.

  • Reporter : MEDAI CENTER.
  • Bagikan