Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Ngebel Diwarnai Pagelaran Wayang Kulit

  • Bagikan

Foto : Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Ngebel melalui Pagelaran Wayang Kulit, Sabtu (18/2/2023)..

PONOROGO I satpolpp.ponorogo.go.id  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serius mencegah peredaran rokok ilegal. Sebagai upaya untuk itu, pada Sabtu (18/2/2023) malam menggelar sosialisasi di aula kantor Kecamatan Ngebel.

Sosialisasi yang ditujukan kepada masyarakat tersebut, mendatangkan narasumber dari Bea Cukai Madiun. Dan untuk menambah daya tarik, dalam acara kali ini dirangkai dengan pertunjukan wayang kulit bersama dalang Ki Sapto Gondo Kusumo.

Kepala Satpol PP Kabupaten Ponorogo, Joni Widarto, mengatakan, dalam penyelenggaraan kegiatan itu pihaknya menggandeng Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Disbudparpora), Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi) Ponorogo serta Pemerintah Kecamatan Ngebel.

“Mudah-mudahan sosialisasi ini efektif bisa membantu mencerahkan masyarakat untuk memberantas rokok ilegal,” harap Joni.

Di tempat yang sama, Cahyo Wibowo, selaku narasumber dari Bea Cukai Madiun juga berharap masyarakat paham tentang rokok ilegal dan bisa berperanserta dalam pemberantasan barang terlarang itu.

“Kami berharap masyarakat paham tentang rokok ilegal dan berperanserta dalam memberantas peredarannya,” ungkapnya.

Sementara itu Camat Ngebel, Dwi Cahyanto, menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat atas pagelaran wayang kulit yang berlangsung di wilayahnya tersebut. Dan Ia pun menyatakan bahwa di wilayahnya saat ini nihil kasus penyalahgunaan rokok ilegal.

“Alhamdulillah di Ngebel nihil tidak ada kasus. Masyarakat di sini harus betul-betul meninggalkan rokok ilegal,” urai Camat Dwi Cahyanto.

Untuk diketahui, selain berdampak meningkatkan jumlah perokok dan perokok pemula karena murahnya harga rokok ilegal di pasaran, rokok tanpa pita cukai juga disinyalir tidak memasang peringatan kesehatan, sehingga hal itu jelas melanggar peraturan pemerintah. Bahkan tidak hanya itu, rokok bodong juga merugikan pendapatan negara.

Perlu diketahui ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Dan bagi pengedar atau penjual rokok ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dimana dalam pasal 54 sanksi bagi pengedar dapat dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sedangkan dalam pasal 56 sanksi bagi pengguna diancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

  • Reporter : MEDIA CENTER.
  • Bagikan