Satpol PP Ponorogo Kawal Pembongkaran Belasan Bangunan Bodong di Sekunder Watuputih Milik DPU-SDA Provinsi Jatim

  • Bagikan

Foto : Satpol PP Ponorogo Kawal Pembongkaran Belasan Bangunan Bodong di Sekunder Watuputih Milik DPU-SDA Provinsi Jatim, Senin (20/03/2023).

PONOROGO I satpolpp.ponorogo.go.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo kembali mengawal jajaran Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU-SDA) Provinsi Jawa Tmur, untuk melakukan pembongkaran belasan bangunan bodong yang di bangun sepadan sungai sepanjang jalur Ponorogo-Pacitan tepatnya didua wilayah desa, yaitu Desa Galak dan Menggare Kecamatan Slahung, Senin (20/03/2023).

Foto : Siswanto, S.Pd, M.Pd Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo bersama Dinas DPU-SDA Provinsi Jatim.

Pembongkaran belasan bangunan bodong didua wilayah tersebut, dipimpin langsung Kepala Bidang DPU-SDA Provinsi Jawa Tmur, Ruse Rante Pademme yang di kawal jajaran Satpol PP Kabupten Ponorogo dan TNI/Polri. Adapun pembongkaran tersebut bisa berjalan lancar dan kondusif.

Dikatakan, Ruse Rante Pademme Kepala Bidang DPU-SDA Provinsi Jawa Tmur, bahwa pembongkaran ini dilakukan, lantaran sejak diberi peringatan 2 bulan lalu, pemilik belasan bangunan tidak mengindahkan teguran DPU-SDA Provinsi Jatim.

Ruse Rante Pademme menambahkan bahwa pembongkaran belasan bangunan ini, lantaran pemilik bangunan mendirikan bangunan tepat diatas saluran sekunder sepanjang jalur Ponorogo-Pacitan tepatnya didua wilayah desa, yaitu Desa Galak dan Menggare Kecamatan Slahung tepatnya sekunder Watuputih milik DPU-SDA Provinsi Jatim.

Ruse Rante Pademme juga mengatakan bahwa pembongkaran ini dilakukan, lantaran sejak diberi peringatan 2 bulan lalu, pemilik belasan bangunan tidak mengindahkan teguran DPU-SDA Provinsi Jatim.

“Sudah kita kirim surat peringatan satu, dua, hingga tiga kali tidak diindahkan. Akhirnya kita bongkar. Batas toleransi yang kita berikan sejak 2 bulan lalu,” ujarnya.

Ruse mengungkapkan selain melanggar Undang Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air, serta Peraturan Mentri PUPR Nomor 08/PRT/M/2015 tentang Garis Simpadan Jaringan Irigasi. Sejumlah ijin bangunan diketahui telah habis sejak tahun 2000 lalu.

“Saat ini ada 17 bangunan ilegal yang dibongkar sepanjang jalur Ponorogo-Pacitan. Diantaranya, 7 bangunan liar di Desa Galak, dan 10 bangunan di Desa Menggare Kecamatan Slahung,”terangnya.

Sementara itu, Siswanto, S.Pd, M.Pd Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo mengatakan bahwa semua tahapan yang di lakukan oleh jajaran DPU-SDA Provinsi Jatim Satpol PP Ponorogo selalu mengawal.

“Satpol PP Ponorogo terus mendampingi, mulai awal pemberitahuan, peringatan satu, dua hingga tiga kali dan pembongkaran ini, “tandasnya.

Pembongkaran bangunan illegal sepanjang jalur Ponorogo-Pacitan ini, terlihat Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU-SDA) Provinsi Jawa Tmur di dampingi dan di kawal jajaran Satpol-PP Pemkab Ponorogo, Petugas Polsek, Polres Ponorogo dan Dua Kepala Desa juga jajaran perangkat Desa Galak dan Menggare Kecamatan Slahung.

  • Reporter : MEDIA CENTER.
  • Bagikan