Foto : Drs. Joko Waskito, M.Si., saat Menyerahkan Wayang, dan ini sebuah tanda bahwa Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Desa Tatung Telah di Mulai.
PONOROGO I satpolpp.ponorogo.go.id – Melalui pagelaran Wayang kulit, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur, terus melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di beberapa titik di wilayah Ponorogo.
Dan kali ini, Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal melalui pagelaran wayang kulit semalam suntuk dengan lakon “Wahyu Cakraningrat” yang mencitakan bahwa, kisah Abimanyu menerima wahyu Ratu/Cakraningrat yang keturunannya akan menjadi raja sampai keturunan ke-7 diceritakan oleh Dalang Ki Purbo Sasongko seniman asli Ponorogo. Adapun pagelaran kesenian wayang kulit, dilaksanakan di Balai Desa Tatung, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Sabtu (3/6/2023) malam.
Dalam pagelaran wayang kulit di Balai Desa Tatung tersebut, dikemas dengan kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Yang dihadiri langsung oleh Drs. Joko Waskito, M.Si., Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Ponorogo, Siswanto, S.Pd, M.Pd.,Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah, Anom Wirojatmiko Seksi Perbendaharaan Bea Cukai Madiun, Forkopimcam Balong, Kepala Desa Tatung serta Kepala Desa se-Kecamatan Balong.
Pada sambutannya Drs. Joko Waskito, M.Si., Kasatpol PP Kabupaten Ponorogo meyampaikan bahwa Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal melalui pagelaran wayangan kulit ini dirasa sangat tepat, sebab wayang kulit selain dicintai masyarakat, juga kesenian yang mengandung tatanan dan tuntunan.
“Selain dicintai masyarakat, wayang kulit juga sebagai kesenian yang di idolakan masyarakat luas khususnya masyarakat Jawa Timur. Selain itu semua segmen, baik anak hinga orang tua suka dengan wayangan kulit,” ujar Kepala Satpol PP Ponorogo, Joko Waskito saat dilokasi kegiatan.
Lebih lanjut, Joko Waskito, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Ponorogo, menyebut pagelaran wayangan kulit ini dirasa pas untuk mensosialisasikan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam rangka gempur rokok ilegal.
Sementara itu, Anom Wirojatmiko Seksi Perbendaharaan Bea Cukai Madiun, mengatakan sosialisasi melalui pagelaran wayangan kulit ini, dirinya melihat antusias warga yang sangat baik, sehingga dia yakin sosialisasi gempur rokok illegal dapat tersampaikan ke masyarakat luas khususnya di wilayah kecamatan Balong ini.
“Kami harap bersama-sama bisa mencegah rokok ilegal. Sehingga penerimaan hasil Bea Cukai rokok bisa maksimal sehingga pemerintah bisa melaksanakan pembangunan dengan baik, semakin maju dan menyejahterakan masyarakat,”tandasnya.
- Reporter : Media Center.














