Saat Sosialisasi di Desa Serangan Sukorejo, Joko Sartono Beri Pemahaman Tentang Rokok Ilegal 

  • Bagikan

Foto : Joko Sartono Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun saat memberi Pemahaman Tentang Rokok Ilegal 

PONOROGO I Satpol-PP.ponorogo.go.id – Pemerintah Kabupaten Ponorogo melaui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Madiun terus gencar menggelar Sosialisai Gempur Rakok Ilegal. Dan kali ini, Sosialisasi digelar di wilayah Kecamatan Sukorejo Ponorogo.

Selain Kasatpol PP Ponorogo, Drs. Joni Widarto memberikan pemaparan tentang Cukai, terlihat Joko Sartono Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun juga memberikan sosialisasi, pengertian dan karakteristik cukai serta tentang hukum.

Hal itu disampaikan dalam sosialisasi pemberantasan cukai tembaku ilegal yang digelar Satpol PP Ponorogo di Gedung PKK Desa Serangan Kecamatan Sukorejo, Selasa (14/2/2023).

Dikatakan Joko Sartono bahwa Kegiatan sosialisasi memang gencar dilakukan oleh Bea Cukai Madiun dan Satpol PP khususnya di wilayah Ponorogo kepada masyarakat agar mendukung pemberantasan rokok ilegal.

Didepan aparatur desa se Kecamatan Sukorejo, Joko Sartono terlihat menjelaskan bahwa fungsi bea cukai salah satunya mengoptimalkan penerimaan negara.

“Menghimpun penerimaan negara (revanue collection) melalui penetapan dari bea masuk dan bea keluar atas barang ekspor impor dan pengenaan cukai kepada barang tertentu,”terangnya.

Joko juga memaparkan ciri-ciri barang kena cukai ilegal. Yakni 2P 2B (polos, palsu, bekas, dan berbeda). Adapun yang dimaksud Polos, adalah produk hasil tembakau tidak dilekati pita cukai. Kemudian Palsu, artinya pita cukai yang dilekatkan tidak memenuhi fitur keaslian pita cukai.

Sedangkan Bekas, pita cukai yang melekat pada kemasan terlihat seperti pita cukai bekas pakai. “Misal terdapat bekas sobekan atau pita cukai terlihat kusut atau berkerut,”tambahnya.

Ia juga menerangkan bahwa tema pita cukai tahun 2022 ini adalah Burung Endemik Indonesia. Ia menghimau masyarakat jangan memproduksi, menjual, mendistribusikan rokok ilegal. “Sebagai konsumen jangan mau rokok ilegal,” tegasnya.

  • Reporter : MEDIA CENTER.
  • Bagikan