Bersama Bawaslu dan Dinas Terkait, Satpol PP Ponorogo Tertibkan Ratusan Alat Praga Kampanye Melanggar Aturan

  • Bagikan

PONOROGO I satpolpp.ponorogo.go.id -Setelah dilakukan pelaksanaan tahapan rapat dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan melakukan pengkajian titik-titk pelanggaran Alat Praga Kampaye (APK), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai aturan, Jumat (2/2/2024).

Penertiban Alat Praga Kampaye (APK) kali ini, Satpol PP Kabupaten Ponorogo melibatkan beberapa tim gabungan yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bakesbangpol dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Polres Ponorogo.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Ponorogo, Drs. Joko Waskito, M.Si menyampaikan bahwa hari ini Satpol PP Kabupaten Ponorogo bersama tim gabungan melakukan penertiban APK yang menylahi aturan.

“Hari ini Satpol PP Kabupaten Ponorogo bersama tim gabungan telah melakukan penertiban APK yang terpasang di beberapa titik di wilayah Ponorogo. Penertiban ini menindaklanjuti hasil rapat bersama Bawaslu dengan instansi terkait lainnya,”terangnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Bahrun Mustofa juga mengatakan bahwa penertiban ini sebagai tindak lanjut atas surat peringatan yang dikeluarkan olehnya kepada para peserta pemilu.
“Ini juga sebagai tindak lanjut dari instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Timur, seminggu yang lalu,” terangnya.

Bahrun juga menyebut jika jumlah APK yang diketahui melanggar mencapai 2.459 buah. “Dari jumlah APK yang tercatat dan melanggar aturan, semuanya kita tertibkan,”tandasnya.

  • Reporter : Madia Center.
  • Bagikan