Ada 200 Spanduk dan Banner di Sepanjang Tata Ruang Kota Ponorogo Diamankan Satpol PP

  • Bagikan

Foto : Saat anggota satpol PP Ponorogo menurunkan sepanduk bodong, Rabu (10/5/2023).

PONOROGO I satpolpp.ponorogo.go.id  – Dalam rangka menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Kasatpol PP Kabupaten Ponorogo turun langsung memimpin Anggotanya mencopot belasan reklame liar yang tersebar di beberapa titik di Ponorogo Kota, Rabu (10/5/2023).

Reklame yang dicopot berupa spanduk, banner, dan baliho yang berada di pinggir Jalan MT Haryono dan sekitar Terminal Seloaji Ponorogo.

Kepala Satpol PP Ponorogo, Joko Waskito mengungkapkan, bahwa pencopotan reklame liar ini merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah (perda) yang sudah seharusnya untuk dilakukan.

“Ada aturannya mulai dari pemasangan, perizinan. Reklame yang tidak sesuai aturan kita tertibkan, harus bersih,” ujarnya usai mendampingi petugs Satpol PP Ponorogo melakukan pencopotan reklame.

Joko Waskito juga menambahkan, di antara reklame yang liar juga terdapat maraknya reklame partai politik. Namun ia masih belum mencopotnya lantaran pihaknya masih menyikapi secara persuasif.

“Kita masih persuasif jadi yang pertama dilakukan itu perizinan. Kalau sudah disurati sekali dua kali dan melanggar peraturan, mohon maaf tetap kita cabut,” tegas Joko.

Dalam menjalankan kegiatan ini, pihaknya juga melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ponorogo dan satuan perangkat kerja daerah (SKPD) terkait seperti kecamatan.

Ia berharap, dengan ditegakkannya perda itu, Ponorogo bisa aman dan tentram. Masyarakat Ponorogo juga bisa menghubungi _call center_ untuk memberikan saran maupun informasi.

“Nomor WhatsApp ataupun call center yang lain silahkan digunakan sebaik mungkin. Agar kami bisa lebih maksimal mendapat informasi dari masyarakat,” pungkasnya.

  • Reporter : Media Center.
  • Bagikan