Penyegelan Bangunan tidak Berizin di Pasar Exs.Stasiun.

 

 

Pada hari Selasa  Tanggal 23 Januari 2018,Telah Melakukan Pemberhentian dan Penyegelan ke2 (dua ) Pembagunan Pasar di Eks Emplasemen Stasiun Ponorogo Jalan Soekarno Hatta Kabupaten Ponorogo Karena telah terjadi pengrusakan penyegelan pertama oleh oknum yang tidak bertangung jawab dan dilakukan pembangunan kembali sehingga melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ponorogo Tahun 2012-2032.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *