Drs. Joko Waskito : Dengan Rapat FGD Kinerja Satpol-PP Ponorogo Semakin Jelas

  • Bagikan

Foto : Drs. Joko Waskito hadiri Rapat FGD di Gedung Pusdalops Ponorogo, Rabu (21/6/2023).

PONOROGO I satpolpp.ponorogo.go.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Ponorogo bersama beberapa OPD, menggelar Focus Group Discussion (FGD) rencana penyusunan draf perda tetang penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlidungan masyarakat sebagai pengganti perda no. 5 tahun 2011 tetang Trantibum, Rabu (21/6/2023).

Focus Group Discussion (FGD) kali ini, pihak Satpol PP dan Damkar Kabupaten Ponorogo, selain menghadirkan lintas OPD juga menghadirkan Nara sumber Dr. Ayub Torry Satriyo Kusumo, SH., MH dari Akademisi Fakultas Hukum UNS Surakarta, Jawa Tengah.

Selain Kasatpol PP Kabupaten Ponorogo, Drs. Joko Waskito, M.Si dan beberapa Kepala Bidang nya, juga terlihat hadir dari Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial dan KP3A, Dinas Perhubungan, Dinas PMTSP, Dinas Bakesbang, Dinas PUPKP, Dinas Perdakum, Bagian Hukum serta dua narasumber dari Akademisi Fakultas Hukum UNS Surakarta, Jawa Tengah.

Saat dikonfirmasi Kepala Bidang (Kabid) Trantibum Satpol-PP Ponorogo, Edi Darwanto, ST mengatakan bahwa rapat Focus Group Discussion (FGD) kali ini, membahas tentang rencana penyusunan draf perda tetang penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlidungan masyarakat sebagai pengganti perda no. 5 tahun 2011 tetang Trantibum.

“Rapat ini perlu kita adakan, sebab Bidang Trantibum Satpol-PP Ponorogo mengharapkan masukan dari OPD pengampu yang berhubungan dengan raperda tersebut, sehingga diperlukan masukan dan saran untuk penyempurnaan draf raperda yang ada. Semua OPD yang diundang kali ini, sudah memeberi saran dan masukan sesuai dengan tupoksi masing masing yang dijelaskan dimasing masing pasal,”terangnya.

Sementara itu, Kasatpol-PP Kabupaten Ponorogo, Drs. Joko Waskito, M.,Si menyampaikan bahwa dalam rapat Focus Group Discussion (FGD) kali ini, membahas beberapa hal hasil Pembahasan Rapat FGD antara lain :

(1). Alasan Pencabutan Perda 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketententeraman Masyarakat bahwa Perda tersebut sdh tdk relevan dengan perkembangan Dinamika Sosial Masyarakat.
(2). Membahas kenakalan anak sekolah yang saat ini lagi viral di Kabupaten Ponorogo untuk dapat dimasukkan dalam Raperda Tentang Ketertibam Umum.

(3). Membahas tentang memberikan sanksi kepada pemberi uang kepada para pengemis/jasa pembersih kaca/pengamen di traffic light/ diperempatan.
(4). Membahas tentang badan/lembaga untuk tidak melakukan pemungutan Sumbangan di area perempatan/traffic light.
(5). memasukkan klausul Raperda tentang pelarangan balon udara/layang-layang dikawasan penerbangan, kawasan yang padat penduduk.

(6). Mengusulkan memasukkan klausul pembatasan pemasangan kabel optik di Raperda.
(7). Memasukan klausul pencegahan pemadam kebakaran.
(8). Memasukkan klausul penertiban parkir diatas trotoar oleh Dinas Perhubungan.
(9). Memasukkan klausul untuk tidak melakukan coret mencoret di tembok (vandalisme).
(10). Memasukkan klausul kedalam raperda peran Linmas di Desa untuk melakukan deteksi dini yang menimbulkan dampak Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

(11). Masukan dr Bagian Hukum bahwa akhir Juni 2023 Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat untuk segera di kirim ke Bagian Hukum untuk dilakukan koreksi.
(12). Untuk usulan yang belum terbahas di FGD tanggal 21 Juni 2023 untuk segera mengirim data usulan melalui tertulis dikirim di Satpolpp.

“Semoga dengan rapat Focus Group Discussion (FGD) kali ini, diharapkan kedepan Satpol-PP Bidang Trantibum dalam bertugas bisa efektif sebab sudah ada Perda yang jelas, “tandasnya.

  • Reporter : Media Center Satpol-PP.
  • Bagikan