Kasatpol PP Ponorogo Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Rokok Ilegal

  • Bagikan

MADIUN I Satpol-PP.ponorogo.go.id – Kepala Satuan Polisi Pomong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Ponorogo, Joko Waskito menghadiri melaksanakan pemusnahan barang bukti BKC ilegal yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan kasusnya sudah inkrah. bertempat di Kantor Bea Cukai Madiun, Kamis (21/12/2023).

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun terus berupaya memerangi penyebaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Seperti halnya pada periode 2021 dan Maret-Oktober 2023, petugas berhasil melaksanakan 79 penindakan.

“Hari ini kami, melaksanakan pemusnahan barang bukti BKC ilegal yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan kasusnya sudah inkrah,”terang Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun, Iwan Hermawan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, lanjut Iwan yaitu ada 2.252.860 batang rokok jenis SKM, 4.400 batang rokok jenis SPM, dan 20,8 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). “Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 2,8 miliar,”tegasnya.

Prosesi pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman KPPBC Madiun yang dihadiri oleh perwakilah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ((DJKN) Jawa Timur, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, Satuan Polisi Pamong Praja di wilayah Madiun Raya, dan awak media.

‘’79 penindakan tersebut tersebar di wilayah KPPBC Madiun. Mulai Kota/Kabupaten Madiun, Magetan, Ngawi dan Ponorogo. Hanya Pacitan yang tidak ada,’’tegasnya.

Menurut Iwan, penindakan tersebut berasal dari berbagai kasus. Mulai dari penjualan melalui online marketplace dan pengiriman melalui jasa ekspedisi, penjualan di toko kecil eceran, hingga penindakan di jalan tol.

Untuk itu, KPPBC Madiun mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, mendistribusikan, mengedarkan, dan menjual rokok ilegal. ‘’Selain merugikan penerimaan negara, juga ada ancaman hukuman sesuai ketentuan dalam UU Cukai,’’ imbuhnya.

Iwan juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kepada bea cukai jika menemukan BKC ilegal di sekitarnya. ‘’Komitmen mematuhi ketentuan perundang-undangan tentu merupakan bukti nyata kecintaan terhadap NKRI,’’ tandasnya.

  • Reporter : Media Center.
  • Bagikan