Satpol PP Kabupaten Ponorogo Gelar Operasi Gabungan Penertiban APK dan APS 

  • Bagikan

Foto : Saat Satpol PP Kabupaten Ponorogo Gelar Operasi Gabungan Penertiban APK dan APS, Rabu (08/11/2023).

PONOROGO I Dalam rangka melaksanakan penyelengaraan ketentraman dan ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabuapten Ponorogo melaksanakan operasi gabungan non yustisi penertiban Alat Peraga Kampaye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di wilayah Kabupaten Ponorogo, Rabu (08/11/2023).

Operasi gabungan tersebut, Satpol PP Kabupten Ponorogo melibatkan 5 dinas anatara lain, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan juga asisten satu bidang pemerintahan.

Operasi gebungan tersebut, mengacu dalam surat perintah tugas, 1. Peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. 2. Pemendagri no. 4 tahun 2014 tentang jabatan fungsional Polisi Pamong Praja. 3. Peraturan Bupati Ponorogo nomor 69 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas, fungsi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ponorogo. 4. Surat edaran dari pemendagri no. 34 tahun 2015, tentang ketentuan pelaksanaan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. 5. Perda nomor 5 tahun 2011 tentang ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat.

Dikatakan Joko Waskito bahwa tim gabungan kali ini melakukan penertiban APK maupun APS secara bertahab di wilayah Ponorogo. Dan kali ini di mulai penertiban terhadap baliho, banner, bendera partai politik (Parpol), dan gambar calon legislatif (Caleg) dilakukan tim gabungan menyasar Jalan Arif Rahman Hakim sampai perempatan Treminal Seloaji Ponorogo.“Hari ini agendanya tim gabungan melakukan penertiban APK maupun APS, ini adalah bentuk komitmen bersama.

“Penertiban ini merupakan bentuk komitmen bersama dengan KPU, Bawaslu dan partai politik (parpol) di Bumi Reog, sebelum masuk masa kampanye, APK maupun APS harus berizin. Sehingga yang ditertibkan kali ini, merupakan yang tidak berizin,”tegas Kepala Satpol PP dan Damkar Ponorogo, Joko Waskito.

Selain itu, penertiban kali ini merupakan tindak lanjut dari keluhan dari masyarakat. Joko Waskito mengungkapkan bahwa pihaknya dapat laporan dari masyarakat bahwa ada pemasangan APK maupun APS yang tidak sesuai tempatnya. Seperti dipasang di pohon dengan paku, dipasang di rambu-rambu lalu lintas maupun yang dipasang di bundaran perempatan kota.Selain itu juga ada bendera parpol yang dipasang di bundaran perempatan juga ditertibkan.

“Penertiban ini mulai dari Pabrik Es ke utara sampai Treminal Seloaji Ponorogo ada ratusan yang kita tertibkan hari ini,” pungkasnya.

  • Reporter : Media Center.
  • Bagikan