Dua Hari Bersama Petugas Bea Cukai Madiun, Satpol PP Ponorogo Hari Kedua Berhasil Temukan Rakok Ilegal

  • Bagikan

Foto : Saat petugas Satpol PP Ponorogo berhasil mendapatkan barang bukti Rakok Ilegal, Jum’at (31/8/2023).

PONOROGO I setpolpp.ponorogo.go.id – Dua Hari berturut-turut bersama petugas Bea Cukai Madiun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo melakukan Operasi Gabungan untuk pemeberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Ponorogo.

Setelah operasi hari pertama di dua wilayah barat Kota Ponorogo, yaitu di Kecamatan Jambon dan di Kecamatan Badegan nihil, kali ini di dua wilayah sebelah timur Kota Reog, yaitu di Kecamatan Pulung dan Kecamatan Sooko berhasil mendapatkan Rokok Ilegal, Kamis (31/8/2023).

Operasi gabungan kali ini, dipimpin langsung Kasatpol PP Kabupaten Ponorogo, Drs. Joko Waskito, M.Si, bersama petugas Bea Cukai Madiun serta Anggota Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Ponorogo. Dalam operasi gabungan kali ini, terlihat semua kena giliran operasi gabungan ini.

Kasat Pol PP Kabupaten Ponorogo, Drs. Joko Waskito, M.,Si menuturkan, bahwa operasi dua hari berturut-turut tersebut dalam rangka sosialisasi serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang peredaran rokok ilegal.

Dalam operasi bersama Bea Cukai Madiun kali ini, lanjut Joko Waskito, di hari pertama hasilnya nihil dan hari kedua berhasil menyita du slop barang bukti rakok illegal didua toko di wilayah berbeda yaitu di salah satu toko milik warga Desa Banaran Kecamatan Pulung dan di took milik warga Desa Bendoho Kecamatan Pulung. “Di hari pertama tidak ditemukan rokok illegal. Di hari kedua, alhamdulilah berhasil menyita dua slop lebih rokok illegal dengan merek Sendang Biru dan Glori,”terangnya.

Pemilik toko maupun kios, lanjut Joko Waskito, rata-rata sudah paham terkait larangan rokok ilegal. Tak jarang mereka ditawari rokok polos tanpa pita cukai namun ditolak, meski dari segi harga lebih murah dibandingkan dengan rokok resmi dengan pita cukai. ” Kami akan terus melakukan patroli untuk mensosialisasikan dan mencegah peredaran rokok ilegal di Ponorogo,”tambahnya.

Selain itu, kata Joko Waskito pihaknya akan melakukan kerjasama dengan sejumlah ekspedisi atau jasa pengiriman barang, agar mempersempit ruang bagi peredaran rokok ilegal, karena mayoritas produsen rokok ilegal berasal dari luar Kabupaten Ponorogo.
“Ponorogo tidak ada pabrik atau industri rokok ilegal, Ponorogo hanya digunakan sebagai pasar. Maka itu secara tegas kita akan intensifkan patroli terutama di kawasan pinggiran,” tandas Joko.

Sementara itu, Hajar selaku Pemeriksa Bea dan Cukai ahli pertama juga menghimbau bahwa, peredaran rokok ilegal dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Untuk itu, tegas dia, pihaknya bersama Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan dan penyitaan terhadap peredaran rokok tanpai cukai itu.

Barang siapa yang menyalahgunakan cukai ilegal sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2097 Tentang Cukai maka dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Adapun ciri-ciri rokok ilegal yakni, pertama tidak terdapat pita cukai di kemasan rokok atau biasa disebut rokok polos. Kedua rokok dengan pita cukai palsu. Ketiga rokok dengan kemasan pita cukai bekas pakai. Keempat rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya.

  • Reporter : Media Center.
  • Bagikan