Satpol-PP Ponorogo Bersama Petugas Bea Cukai Madiun Kembali Temukan Rokok Ilegal di Dua Wilayah Kecamatan

  • Bagikan

Foto : Saat Kasatpol PP Ponorogo, Joko Waskito menjelaskan penemuan rokok ilegal di Kecatan Slahung dan di Kecamatan Ngrayun, Selasa (19/9/2023).

PONOROGO I satpolpp.ponorogo.go.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo terus melakukan Operasi Gabungan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Ponorogo.

Kali ini, operasi gabungan digelar dengan dibentuknya dua tim yakni tim pertama di Kecamatan Slahung, sementara tim kedua di Kecamatan Ngrayun, Selasa (19/9/2023).

Operasi dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Ponorogo Joko Waskito, bersama petugas Bea Cukai Madiun serta Anggota Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Ponorogo.

Kasat Pol PP Kabupaten Ponorogo, Joko Waskito menuturkan, dari hasil operasi tersebut, petugas merazia bungkusan tembakau iris yang diperoleh dari pasar di Kecamatan Slahung.”Bungkusan tembakau iris yang diberi cap itu melanggar ketentuan UU, karena sudah dikomersilkan,” jelas Joko.

Tak hanya tembakau iris, rokok tanpa pita cukai pun juga melanggar undang-undang. Maka dari itu, Joko menegaskan, akan selalu menertibkan peredaran rokok ilegal yang ada di Kabupaten Ponorogo.”Ke depan akan terus dilaksanakan operasi bersama Bea Cukai Madiun. Agar stop peredaran rokok ilegal di Ponorogo,” tegasnya.

Sementara itu, pegawai fungsional pemeriksa bea cukai ahli pertama Bea Cukai Madiun, Thomas Edi Purwanto mengatakan, di Kecamatan Ngrayun juga ditemukan rokok tanpa cukai dalam berbagai merek. Di antaranya Glory Black dan Coffee Twenty Stik.”Ada 14 bungkus rokok yang tidak dilengkapi pita cukai,” katanya.

Untuk memproses lebih lanjut agar rokok ilegal tidak semakin meluas di pasaran, pihaknya akan mencari sales yang mengedarkan rokok ilegal tersebut. “Kita akan lakukan penindakan, setelah kita dapat salesnya akan kita proses,” ucap Thomas.

Thomas pun menghimbau, bahwa peredaran rokok ilegal dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Untuk itu, tegas dia, pihaknya bersama Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan dan penyitaan terhadap peredaran rokok tanpai cukai itu.

Barang siapa yang menyalahgunakan cukai ilegal sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai maka dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Adapun ciri-ciri rokok ilegal yakni, pertama tidak terdapat pita cukai di kemasan rokok atau biasa disebut rokok polos. Kedua rokok dengan pita cukai palsu. Ketiga rokok dengan kemasan pita cukai bekas pakai. Keempat rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya.

  • Reporter : Media Center.
  • Bagikan