Satpol PP Bersama DPMPTSP Kabupaten Ponorogo Lakukan Patroli dan Penertiban Banner dan Reklame Liar

  • Bagikan

PONOROGO I satpolpp.ponorogo.go.id – Dalam rangka untuk Patroli dan Operasi penurunan banner dan reklame liar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ponorogo, bergerak di lokasi untuk penertiban, Rabu (18/1/2023).

Adapun lokasi yang di sasar oleh tim gabungan tersebut antara lain, Jl. Jend. Sudirman, Jl. Gajah Mada, Jl. Ir. H. Juanda, Jeruksing ke utara / JL. Let. Jend. R. Suprapto, Pasar Pon Ke Barat sampai Tambakbayan Ponorogo.

“Banner-banner atau reklame yang tidak berizin atau dipasang pada lokasi yang salah, sesuai dengan Perda Bupati Ponorogo No. 5 tahun 2011 berkaitan dengan reklame pasal 29 ayat 1, 2 dan 3 akan kami tertibkan. Baik itu laporan dari masyarakat maupun dari operasi harian kita,” ungkap Kepala Satpol PP dan Damkar Pemkabupaten Ponorogo, Joni Widarto.

Operasi jalan yang dilakukan Satpol PP ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo No. 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pada pasal 29 ayat 1, 2 dan 3 disebutkan bahwa :

(1). Setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jembatan, jalan, halte, taman, tiang listrik, pohon dan tempat umum lainya.

(2). Penempatan dan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat  dilakukan setelah mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

(3). Setiap orang atau badan yang menempatkan dan memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencabut serta membersihkan sendiri setelah habis masa berlakunya.

Joni Widarto menambahkan, agar kejadian tersebut tidak terulang, himbauan diberikan kepada para pemilik banner dan reklame liar yang telah diamankan untuk tidak memasangnya kembali di tempat yang salah.

“Jadi kalau pemilik sudah memiliki izin, ingin mengambil banner atau reklame yang diamankan dan berniat memasang kembali, kami akan memberi penjelasan dan pemahaman agar dipasang pada lokasi yang telah diizinkan sesuai dengan Perda Bupati Ponorogo No. 5 Tahun 2011, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pasal 29 ayat 1, 2 dan 3,” tandas Joni Widarto.

  • Reporter : Media Center Satpol PP.
  • Bagikan