Dikantor Bea Cukai Madiun, Kasatpol PP Ponorogo Hadiri Press Rerease Sinergi Gempur Rokok Ilegal 2023

  • Bagikan

Foto : Dikantor Bea Cukai Madiun, Kasatpol PP Ponorogo Hadiri Press Rerease Sinergi Gempur Rokok Ilegal 2023

MADIUN I Satpol-PP.ponorogo.go.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun (KPPBC TMP C Madiun / Kantor Bea dan Cukai Madiun), telah melaksanakan kegialan pemusnahan BKC (Barang Kena Cukai) ilegal yang telah mendapat penetapan sebagai BMN (Barang Milik Negara). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman kantor Bea Cukal Madiun, Selasa (27/6/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madiun, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Madiun.

Selain itu, juga hadir dalam itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Madiun, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ngawi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Magetan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ponorogo, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pacitan dan Undangan.

Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, Iwan Hermawan, SH., LLM menyampaikan bahwa BKC Ilegal tersebut merupakan hasil dari 61 penindakan yang dilakukan Kantor Bea dan Cukai Madiun selama periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Maret 2023, berupa, 1.663.960 batang rokok jenis SKM, 3.136 batang rokok jenis SKT, 11.400 batang rokok jenis SPM, 900 gram tembakau iris, dan 43,5 liter MMEA, dengan perkiraan nilai barang senilai, Rp. 2.069.987.580,00 (dua miliar enam puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh rupiah) dengan total nilai kerugian negara Rp. 1.442.301.703 (satu miliar empat ratus empat puluh dua juta tiga ratus satu ribu tujuh ratus tiga rupiah).

Memperhatikan tingginya transaksi elektronik di era digital sekarang ini, lanjut Iwan Hermawan mengingat juga luas dan strategisnya wilayah kerja Kantor Bea dan Cukai Madiun yang meliputi Ex Madiun Raya yang terdiri dari 6 (enam) Daerah Tingkat II (Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Pacitan) serta merupakan jalur lintas antar provinsi yang berpotensi sebagai jalur distribusi BKC Ilegal, sebagai upaya menekan angka peredaran rokok ilegal, Kantor Bea dan Cukai Madiun saat ini melakukan sinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja di Ex Madiun Raya untuk melakukan pengawasan Barang Kena Cukai llega, antara lain dengan melakukan pengumpulan informasi dan operasi pemberantasan dalam rangka pemanfaatan DBH CHT bidang Penegakan Hukum Tahun 2023.

“Harapannya dengan adanya sinergi yang dilakukan Kantor Bea dan Cukai Madiun dengan Satuan Polisi Pamong Praja di Ex Madiun Raya, dapat menekan peredaran rokok ilegal yang beredar di wilayah Ex Madiun Raya,”tandasnya.

  • Reporter : Media Center.
  • Bagikan