Didesa Biting, Satpol PP Kabupaten Ponorogo Kembali Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

  • Bagikan

Foto :  Kasatpol PP Kabupaten Ponorogo, Drs. Joko Waskito bersama jajaran saat Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal.

PONOROGO I Satpol-PP.ponorogo.go.id – Sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) dan meningkatkan edukasi masyarakat terkait ketentuan cukai, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemasdam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Ponorogo menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal.

Kegiatan yang mengambil tema, “Sosialisasi Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Ponorogo” kali ini bertempat Balai Kesenian Taman Sumorobangun Flowers Desa Biting Kecamatan Badegan, Rabu (26/07/2023).

Pada kesempatan itu, Petugas Bea Cukai Madiun, Ruditya Nur Toyib menjelaskan tentang ciri-ciri rokok illegal. Atau rokok yang tidak memenuhi ketentuan undang undang yang berlaku tentang Cukai.

Beberapa ciri-ciri rokok ilegal, lanjut Ruditya yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukkannya, pita cukai bekas, dan salah personalisasi.

”Apabila melanggar ketentuan tersebut, pelaku akan kena Pasal no. 55 No 39 Tahun 2007. Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar, “terangnya.

Untuk itu Ruditya meminta warga apabila menemukan rokok illegal segera berkoordinasi dengan pihaknya.“Bisa langsung hubungi kami di nomor 081130103000 atau langsung ke Jl Bolo Dewo No 1 di Kota Madiun, ”jelasnya.

Sementara Erfandy Kurnia, Petugas Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Perampasan Kejaksaan Negeri Ponorogo menjelaskan bahwa pihaknya mengedukasi tentang aturan yang berlaku tentang peredaran rokok illegal.

Dengan mengetahui aturan yang berlaku, lanjut Erfandi maka kita semua bisa menghindari sangsi hukum.

Adapun sangsi hukum yang bisa dilakukan diantaranya sesuai Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007, Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007.

Sementara Bambang Santoso, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Ponorogo mengatakan bahwa pihaknya akan all out dalam menegakkan aturan, khususnya menangani peredaran rokok illegal di wilayah Kabupaten Ponorogo.

Saya yakin pasti ada Rokok Illegal yang beredar di Ponorogo, lanjutnya. Untuk itu perlu kerja sama dari berbagai pihak untuk menghentikan peredarannya. Jika ditemukan maka akan segera ditindak dan kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Ponorogo dan Bea Cukai Madiun.

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo, Drs Joko Waskito, M. Si mengungkapkan pihaknya beberapa waktu yang lalu berhasil menyita 40 bal dan 5 slop rokok illegal di JNE Kecamatan Balong.

Pelaku dari Desa Broto Kecamatan Slahung. Proses hukumnya terus bergulir hingga saat ini. Untuk itu pihak Satpol PP Kabupten Ponorogo meminta agar warga Desa Biting tidak memperjualbelikan rokok illegal karena itu melanggar hukum.

“Apalagi kita tahu, salah satu tembakau terbaik di Ponorogo dihasilkan di Desa Biting. Selain itu Biting adalah pintu perbatasan antara Jawa Timur dan Jawa Tengah. Mari bersama-sama stop peredaran rokok illegal demi meningkatkan pendapatan negara,” Jelas Joko Waskito.

  • Reporter : Media Center.
  • Bagikan