Kasatpol PP Ponorogo Pimpin Operasi Gabungan Non Yustisi

  • Bagikan

Foto : Kasatpol PP dan Damkar Ponorogo, Drs. Joko Waskito, M.Si saat di Lokasi rumah kos bersama anggota,Kamis (03/8/2023).

PONOROGO I satpolpp.ponorogo.go.id -Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ponorogo kembali melaksanakan operasi gabungan Non Yustisi dalam rangka Monitoring dan Pembinaan tempat kos dan penginapan di wilayah Kabupaten Ponorogo, Kamis (03/8/2023).

Operasi gabungan kali ini, setidaknya ada 20 personil dari Satpol PP dan Dinas DPMPTSP, Dan ada 5 titik kos kosan yang menjadi target operasi kali ini. Antara lain rumah kos di Jl. Sulawesi, rumah kos Jl. Sulawesi No. 119 B, rumah kos Jl. Merbabu no. 84, rumah kos di Jl. Sekar Jagad dan rumah kos Jl. Barong, Ponorogo.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Ponorogo, Drs. Joko Waskito, M.Si mengatakan bahwa, kegiatan operasi Non yustisi atau monitoring rumah kost ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Satpol PP dan dinas terkait. Kegiatan ini guna untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif ditengah masyarakat.

Lebih lanjut, Joko Waskito menyampaikan bahwa operasi ini mengacu Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Permendagri nomor 4 tahun 2014 tentang jabatan fungsional Polisi Pamong Praja. Peraturan Bupati nomor 69 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas, fungsi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ponorogo.

Selain itu, Kata Joko Waskito, mengacu pada surat edaran dari Permendagri nomor 34 tahun 2015, tentang ketentuan pelaksanaan perturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Selain itu juga mengacu pada peraturan Bupati Ponorogo nomor 47 tahun 2017, tentang petunjuk pelaksanaan Ijin Usaha Rumah Kos di Kabupaten Ponorogo dan juga Perda nomor 5 tahun 2011 tentang ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Kepada pemilik kos atau kontrakan ataupun penginapan, agar lebih ketat lagi menerima orang yang mau tinggal atau menempati tempat tersebut, terutama dimintai identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK) serta identitas lainya, guna mencegah sesuatu yang tidak diinginkan,”tandasnya.

  • Reporter : Media Center.
  • Bagikan